Nias Selatan,(Peristiwa.News.Com) 24 Februari 2026 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp8.185.089.809,00 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Jumat (24/02/2026).
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan AMAK, Feberius Buulolo, didampingi Pidar. Langkah ini disebut sebagai bentuk desakan publik agar aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah segera turun tangan mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
Feberius menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi kerugian negara. Menurutnya, indikasi dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh dan independen, mencakup aspek administrasi, teknis pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, hingga realisasi penggunaan anggaran.
“Pengawasan tidak boleh setengah hati. Harus ada audit total agar publik tahu apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai kontrak dan standar mutu,” tegasnya dalam siaran pers kepada media.
AMAK juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dan inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, profesional, dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.6 terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi.
Proses konfirmasi masih berlangsung. Redaksi menegaskan komitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Tim-Red


















