banner 728x250
Berita  

Didampingi Keluarga, Pelaku Penikaman di Onohazumba Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Nias Selatan”

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan – Pelaku penikaman berinisial TH yang sempat melarikan diri pasca melakukan tindak penganiayaan berat di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada Sabtu (15/11/2025). Penyerahan diri ini dilakukan setelah upaya persuasif yang dilakukan oleh keluarga pelaku dan pihak kepolisian.

 

banner 325x300

Insiden penikaman terjadi pada Kamis (06/11/2025) dan dilaporkan oleh Kepala Desa Sisobahili kepada Polsek Lolowau. Saat itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Lolowao sebelum dirujuk ke RS Thomsen, Gunungsitoli. Setelah lima hari menjalani perawatan intensif, korban dipindahkan ke RS Umum Bethesda untuk operasi, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/11/2025).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lolowau bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka untuk membantu meyakinkan pelaku agar menyerahkan diri.

 

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga pelaku atas peran mereka dalam mendorong tersangka keluar dari persembunyian.

 

“Terima kasih kepada keluarga pelaku yang telah bekerja sama membujuk tersangka menyerahkan diri. Kami mengimbau keluarga korban agar mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Nias Selatan. Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan adil,” tegas Kapolres.

 

Kapolres juga mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk turut mendukung proses penyidikan dengan memberikan keterangan atau bukti yang relevan demi terungkapnya kasus ini secara menyeluruh.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *