Kampar, Riau — Aktivitas galian C di Jalan Bupati, Desa Taraibagun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan publik setelah diduga tetap beroperasi meski disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Buyung, dengan seorang pengawas lapangan bernama Eko.
Aktivitas pengambilan material di lokasi itu dinilai berjalan bebas tanpa hambatan, meskipun berbagai laporan dan keluhan telah beredar.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat galian tersebut tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait.
“Galian C ini tetap aman beroperasi. Diduga bosnya kebal hukum. Sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan respons aparat penegak hukum, mulai dari Polsek setempat, Polres Kampar, hingga Polda Riau, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan kegiatan ilegal itu.
“Ada apa dengan Polsek setempat, Polres, dan Polda Riau? Apakah tidak ada keberanian untuk menindak? Atau jangan-jangan sudah ada ‘jatah’ sehingga usaha ilegal seperti ini dibiarkan?” katanya.
Menurutnya, jika situasi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menduga bahwa aparat yang seharusnya menindak kegiatan ilegal justru memberikan perlindungan.
Ia menegaskan, keberadaan tumpukan pasir di lokasi menunjukkan aktivitas galian masih berlangsung aktif.
“Saya berharap aparat penegak hukum yang jujur bisa turun tangan. Tindak tegas galian C ilegal yang masih terus beroperasi ini,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang diduga sebagai pemilik galian, Buyung, belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan dan legalitas usahanya.
(Tim)


















