MEDAN – Peristiwanews. Penanganan kasus pencurian telepon genggam dan dugaan penadahan di Polsek Pancur Batu menjadi sorotan tajam. Seorang korban pencurian secara terbuka mempertanyakan integritas proses penyelidikan setelah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap terduga penadah yang sebelumnya ia bantu amankan atas arahan penyidik.
Korban Nyaris Terluka Saat Diminta Amankan Pelaku
Kasus ini berawal pada 23 September 2025. Seusai membuat laporan polisi, korban menghubungi penyidik Brigadir SH setelah memperoleh informasi terkait pertemuan pelaku di kawasan Pancing. Penyidik datang bersama seorang pria yang kemudian dicurigai sebagai polisi gadungan.
Namun, penyidik tidak melakukan penangkapan. Sebaliknya, korban, keluarganya, dan pria tersebut justru diminta mengamankan pelaku sendiri. Saat itu, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan berupaya menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan pisau, seolah ingin membunuh saya. Untung kami bisa menghindar,” tutur korban.
Dua pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke pos 1 sebuah hotel tempat penyidik telah menunggu, sebelum dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Terduga Penadah SM Sempat Ditahan, Lalu Dilepas
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa barang curian disimpan di kamar seorang teman berinisial SM alias Samuel alias Marbun. Tanpa surat penangkapan atau prosedur resmi lain, korban dan keluarganya diminta mengikuti penyidik ke lokasi.
Setibanya di kamar kos SM, penyidik kembali meminta korban mengamankan SM. Dari lemari ditemukan plastik berisi sejumlah telepon genggam dan barang lain yang diakui sebagai hasil curian. Korban menyebut SM mengakui bahwa ia mengetahui barang itu berasal dari kejahatan.
SM sempat ditahan di Polsek. Namun esok harinya penyidik menyatakan SM akan dilepas karena dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 480 KUHP (penadahan), dan hanya dianggap “mengetahui tetapi tidak melapor”.
“Kami kecewa. SM mengaku tahu barang itu hasil curian. Malam itu penyidik bilang ada anggota TNI datang bersama keluarganya. Tak lama kemudian SM dilepas tengah malam,” ungkap korban, Rabu (19/11/2025).
Nama SM Tak Masuk Dalam Paparan Polrestabes Medan
Korban semakin curiga setelah mengetahui bahwa nama SM tidak dicantumkan dalam paparan kasus pencurian yang disampaikan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tidak ada nama SM. Hanya dua pelaku utama dan dua penadah lain. Kenapa SM tidak dijadikan tersangka?” tanya korban.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam
Upaya wartawan mengonfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuar dan Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo-Karo tidak mendapatkan jawaban. Sejumlah wartawan menyebut sejak Kompol Djanuar menjabat, komunikasi dengan media kerap sulit dilakukan.
Korban Mendesak Propam Lakukan Pemeriksaan
Korban meminta Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengusut tuntas dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta Propam memeriksa penyidik yang menangani perkara ini dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.


















