banner 728x250
Berita  

Penyelidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Dinilai Berlarut, RCW Desak Kejati Sumut Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Medan, – Republik Corruption Watch (RCW) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp4,43 miliar. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menilai proses yang telah berlangsung lama seharusnya cukup untuk menaikkan status perkara.

banner 325x300

“Jangankan penetapan tersangka, meningkatkan status ke penyidikan saja belum dilakukan. Padahal pengusutannya sudah memakan waktu lama,” ujar Sunaryo di Medan, Rabu (19/11/2025).

Sunaryo meminta Kejati Sumut menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia menyebutkan, berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2024 yang dirilis 20 Mei 2025, Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,43 miliar ke kas daerah.

“Kerugian negara sudah terlihat jelas bahkan tanpa permintaan perhitungan dari penyidik. Sampai sekarang pengembaliannya belum dilakukan,” tegasnya.

Data RCW menyebut total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar, dari 1.120 perjalanan dinas ke sejumlah daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

Sunaryo juga mengungkapkan bahwa RCW telah dua kali menerima surat perkembangan kasus dari Kejati Sumut, mulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) hingga penyelidikan. Namun, ia menilai prosesnya masih stagnan.

Ia turut mendesak Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, untuk segera mempercepat peningkatan status perkara agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di daerah.

RCW, terang Sunaryo, merupakan satu-satunya lembaga yang resmi melaporkan dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Medan periode 2019–2024.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum tersebut. Sunaryo berharap Kejati Sumut dapat menyelesaikan kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Publik menunggu bukti penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini baru mencakup anggaran perjalanan dinas, dan belum termasuk kegiatan lain di Sekretariat DPRD Kota Medan yang diyakini berpotensi menyimpan temuan penyelewengan tambahan bila diselidiki.

Tim-red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *