banner 728x250

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor Hasil Curian Dijual Rp4 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Medan (Peristiwa.news.com) — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Maret 2026. Korban diketahui bernama Ramlan (51), seorang karyawan swasta yang mengalami kerugian materi sebesar Rp14 juta setelah sepeda motor miliknya dicuri.

banner 325x300

Sepeda motor yang hilang berupa satu unit Honda Beat tahun 2023 berwarna hitam cokelat dengan nomor polisi BK 6887 ALE. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bahagia By Pass No. 8, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko sekitar pukul 09.00 WIB dan lupa mencabut kunci kendaraan. Beberapa jam kemudian, korban mendengar suara mencurigakan dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Tembung,” ujar Poltak.

Dipimpin langsung oleh Iptu Poltak Tambunan bersama Panit II Reskrim Ipda Eko Priya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan. Keduanya diketahui bernama Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) dan Aditya Gilang alias Adit (18), warga Medan Tembung.

Saat penangkapan, satu pelaku ditemukan di dapur rumah sedang bermain ponsel, sementara pelaku lainnya berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah penadah, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, kunci T, serta dua anak kunci T.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seorang penadah seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan dihabiskan untuk berjudi serta berfoya-foya.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan sejumlah aksi curanmor di beberapa lokasi lain di wilayah Medan sepanjang Maret 2026.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas  lima tahun.

~K.P–Red~

banner 325x300
Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *