banner 728x250
Berita  

Solidaritas Jurnalis Sumut Laporkan Kapolsek Patumbak ke Propam, Diduga Biarkan Wartawan Dianiaya di Depan Pabrik Universal Gloves

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN (Peristiwa.news.com) – Aksi Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa berujung pada langkah tegas. Perwakilan massa, M. Rasyid Hasibuan, secara resmi melaporkan Kapolsek Patumbak ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pembiaran penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan di depan pintu masuk PT Universal Gloves (UG), Rabu (15/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan setelah massa aksi menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut. Dalam orasinya, massa menilai aparat kepolisian setempat tidak menunjukkan respons maksimal terhadap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum preman terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

banner 325x300

“Dari aksi demo hari ini, kita sudah dua kali diterima. Pertama mentah, malah kita yang disalahkan. Namun pada kesempatan kedua, setelah mendengar tuntutan aksi damai kami, akhirnya laporan resmi terhadap Kapolsek Patumbak dan jajaran diterima Propam Polda Sumut,” ujar Rasyid Hasibuan melalui kuasa hukum jurnalis, Riki Irawan, S.H., M.H.

Riki menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran terjadinya penganiayaan serta perintangan kerja jurnalistik oleh oknum preman pada Senin, 6 Oktober 2025. Saat itu, wartawan sedang meliput aksi unjuk rasa warga yang memprotes dugaan bau busuk limbah cangkang sawit di sekitar pabrik PT Universal Gloves.

“Pelapor sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput unras warga terdampak limbah. Namun justru mendapat tindakan penganiayaan dan intimidasi di depan pintu masuk pabrik. Kami menduga ada pembiaran dari aparat yang bertugas di wilayah tersebut,” tegas Riki.

Pihaknya mendesak Paminal Propam Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Patumbak beserta anggota yang bertugas saat insiden terjadi. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti. Propam harus memanggil dan memproses secara hukum setiap pihak yang diduga lalai atau melakukan pembiaran,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa menggelar aksi di Mapolda Sumut. Salah satu tuntutan utama massa adalah pencopotan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, yang dinilai tidak mampu menangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi di PT Universal Gloves.

Kasus ini kembali memantik perhatian terhadap perlindungan kerja jurnalistik dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim-red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *