MEDAN (Peristiwanews.com) — Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial I.P. alias Bondo, yang dikenal sebagai spesialis perampas sepeda motor, berhasil diringkus di wilayah Medan Tembung.
Pelaku diamankan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pelaksanaan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Kasus curas yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.05 WIB, di Jalan Pendidikan No. 155–169, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor korban dengan modus berpura-pura membantu saat korban menanyakan alamat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di bawah komando Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan, S.H., serta personel lainnya.
Sementara itu, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim.
“Pelaku merupakan spesialis perampas sepeda motor yang kerap beraksi dengan modus pencurian disertai kekerasan. Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKBP Bayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 15 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus JCS memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar wilayah Medan Estate. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lingkungan rumahnya pada dini hari.
Kanit JCS Polrestabes Medan IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor korban. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” ujar IPTU Eko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor korban yang dirampas adalah Honda Beat Street warna silver tahun 2021. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu penadah serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak Kepolisian.
( Tim-Red )


















