banner 728x250
Berita  

21 Tahun Damai Aceh Ternoda Kericuhan, Bulan Bintang Berkibar dan Massa Bentrok dengan Aparat

banner 120x600
banner 468x60

BANDA ACEH//Peristiwanews com — Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang semestinya menjadi momentum mengenang berakhirnya konflik justru diwarnai kericuhan. Sabtu, 15 Agustus 2026, suasana di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, memanas setelah bendera Merah Putih diturunkan dan bendera Bulan Bintang dikibarkan di tiang utama.

Peristiwa tersebut terjadi setelah rangkaian zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati perjalanan perdamaian Aceh selesai. Berdasarkan sejumlah rekaman video yang beredar, seorang warga terlihat memanjat tiang bendera, menurunkan Merah Putih, kemudian menggantinya dengan bendera Bulan Bintang.

banner 325x300

Aksi itu sontak menarik perhatian warga yang berada di kompleks masjid. Dalam sejumlah rekaman, bendera Bulan Bintang tampak berkibar di tengah kerumunan. Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga terlihat dalam beberapa video yang beredar.

Situasi kemudian berubah tegang ketika aparat keamanan berupaya mengendalikan massa. Kericuhan pecah dan sejumlah orang terlihat melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah aparat.

Suara tembakan peringatan terdengar di tengah kepanikan. Aparat berupaya membubarkan massa dan mengendalikan situasi yang semakin tidak terkendali.

Massa dan aparat bahkan terlibat aksi kejar-kejaran di sekitar kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan. Dalam sejumlah rekaman, terlihat kaca kendaraan pecah akibat kericuhan.

Kericuhan tidak hanya terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Sebagian massa kemudian bergerak menuju kawasan Pendopo Gubernur Aceh.

Situasi kembali menjadi sorotan setelah beredar rekaman yang memperlihatkan sejumlah orang diduga melakukan tindakan terhadap lambang negara Garuda Pancasila di area serambi luar pendopo.

Rangkaian kejadian tersebut membuat peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang semula diwarnai zikir dan doa berubah menjadi ketegangan terbuka antara massa dan aparat keamanan.

Meski demikian, seluruh rekaman yang beredar di ruang publik masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Identitas orang-orang yang terlihat dalam video serta konteks setiap kejadian harus dipastikan melalui penyelidikan resmi dan alat bukti yang sah.

Tanggal 15 Agustus memiliki makna historis yang sangat penting bagi Aceh. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh.

Dua puluh satu tahun kemudian, peringatan perdamaian seharusnya menjadi ruang untuk mengingat kembali besarnya harga yang harus dibayar masyarakat akibat konflik sekaligus mengevaluasi perjalanan perdamaian.

Perdamaian Aceh bukan sekadar sebuah tanggal dalam kalender. Ia merupakan hasil dari proses panjang, pengorbanan dan kesepakatan politik yang mengakhiri konflik bersenjata serta membuka jalan bagi kehidupan masyarakat Aceh dalam suasana yang lebih aman.

Karena itu, munculnya kembali simbol-simbol yang memiliki keterkaitan kuat dengan sejarah konflik Aceh di tengah momentum peringatan perdamaian menjadi perhatian serius.

Namun, persoalan-persoalan yang masih dirasakan masyarakat maupun berbagai agenda perdamaian yang belum tuntas tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan melalui dialog, mekanisme politik dan jalur hukum yang tersedia.

Pasca-kericuhan, aparat gabungan TNI-Polri memperketat pengamanan di sejumlah titik strategis, khususnya kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi susulan serta memastikan situasi keamanan tetap terkendali.

Aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rangkaian kejadian tersebut. Rekaman video, keterangan saksi, kondisi di lokasi dan berbagai barang bukti harus menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan setiap tindakan kekerasan maupun perusakan diproses berdasarkan fakta, bukan berdasarkan spekulasi yang berkembang di media sosial.

Di tengah situasi tersebut, tokoh masyarakat, ulama, pemuda dan seluruh elemen masyarakat Aceh memiliki peran penting untuk mencegah meluasnya ketegangan.

Tokoh-tokoh Komite Peralihan Aceh (KPA) juga diharapkan dapat mengambil bagian dalam meredam emosi dan mengingatkan masyarakat bahwa momentum peringatan MoU Helsinki seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat perdamaian, bukan membuka kembali luka lama.

Aspirasi politik maupun persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan perdamaian tetap dapat disampaikan dan diperjuangkan. Namun, perjuangan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi, dialog dan hukum.

Pelemparan batu, perusakan fasilitas maupun tindakan terhadap simbol negara justru berpotensi memperlebar persoalan dan merusak ruang dialog yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Aceh telah melewati perjalanan panjang yang penuh luka. Perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki merupakan warisan sejarah yang harus dijaga bersama.

Peringatan 21 tahun perdamaian semestinya menjadi pengingat bahwa perbedaan dan persoalan yang belum selesai tidak boleh kembali berubah menjadi konflik.

Kini, masyarakat menunggu proses hukum yang transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian kericuhan tersebut. Pada saat yang sama, seluruh elemen Aceh memiliki tanggung jawab yang sama: menjaga agar bara ketegangan tidak kembali membesar.

Sebab, perdamaian Aceh terlalu mahal untuk dipertaruhkan hanya karena emosi sesaat.

 

Tim/AS.Kontributor Aceh.

banner 325x300
Penulis: As.IskandarEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *