Nias Selatan//Peristiwa.news.com — Berkat langkah persuasif dan koordinasi yang dilakukan secara intensif, dua tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan pengancaman akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kedua tersangka, yakni Naeli Nduru dan Duhuli Nduru, diserahkan oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lolowau pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya yang dilakukan jajaran Polsek Lolowau setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, Faosokhi Nduru alias Ama Atisia, pada 28 Juni 2026.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara, tertanggal 15 Januari 2026, dengan pelapor Sofuna Sokhi Halawa alias Sibaya Ita.
Sebelumnya, seusai mengamankan Faosokhi Nduru alias Ama Atisia, Kapolsek Lolowau bersama personel Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan keluarga serta kuasa hukum kedua tersangka agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Naeli Nduru dan Duhuli Nduru akhirnya diserahkan secara sukarela oleh keluarga bersama kuasa hukum kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lolowau.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut.
“Kami sebagai aparat penegak hukum telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami. Semoga penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek.»
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari korban, Sofuna Sokhi Halawa alias Sibaya Ita, bersama kuasa hukumnya, Ahmat Pattarudin, S.H. Menurutnya, langkah cepat Unit Reskrim Polsek Lolowau dalam mengungkap perkara serta mengedepankan pendekatan persuasif hingga para tersangka bersedia menyerahkan diri merupakan bentuk penegakan hukum yang patut diapresiasi.
Ahmat Pattarudin berharap profesionalisme yang ditunjukkan jajaran Polsek Lolowau dapat terus dipertahankan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Ia menilai, penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Lolowau Bripka.I.F Simorangkir masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang telah diamankan menjalani proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















