Nias Selatan//peristiwa.news — Peredaran narkotika kini tak lagi hanya berlangsung secara konvensional, tetapi diduga mulai memanfaatkan pola komunikasi tertutup dan transaksi terselubung yang menyerupai praktik cybercrime modern. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat hingga pelosok desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam memburu jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial PD (36), Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan secara tersembunyi dari sebuah rumah berwarna pink di dekat Puskesmas Hilisimaetano.
Menurutnya, pola transaksi yang dilakukan terduga pelaku menunjukkan metode peredaran yang semakin tertutup dan sulit dideteksi. Aparat kemudian melakukan surveillance atau pengamatan intensif sejak pukul 01.00 WIB untuk memastikan keberadaan target.
Sekitar satu jam kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga berada di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, PD sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil interogasi awal, PD mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 27 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan total berat bruto 1,60 gram, alat timbang digital, pipet yang digunakan sebagai sekop, tisu, serta uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika.
Polisi menduga aktivitas peredaran tersebut telah menggunakan pola distribusi tertutup layaknya jaringan kejahatan modern, di mana pelaku memanfaatkan komunikasi terbatas dan sistem transaksi tersembunyi untuk menghindari pantauan aparat.
Selain barang bukti narkotika, aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan pemasok yang disebut berinisial M. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan memetakan jalur distribusi sabu di wilayah Nias Selatan.
Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut bukan akhir dari pemberantasan narkoba, melainkan pintu masuk untuk memburu jaringan yang lebih besar.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Dibutuhkan kolaborasi antara aparat kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat agar jaringan ini bisa diputus,” tegasnya.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (T.FZ_Red.)


















