Medan//Peristiwa.news.com – Kasus dugaan praktik open booking online (BO) di Kota Medan berakhir tragis. Seorang pria berinisial AL, yang diketahui merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, tewas setelah melompat dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Medan pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial JS dan FR. Keduanya diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026), menjelaskan bahwa JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sementara FR turut terlibat dalam aksi pemerasan.
“Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ujarnya.
“Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” sambungnya.
Menurut Adrian, peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban memesan layanan open BO melalui aplikasi MiChat. Saat itu, korban diketahui sedang berada di Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi apartemen dan dijemput korban untuk menuju kamar di lantai 12.
Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS karena wajah FR dinilai tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Tidak terima dibatalkan, FR kemudian meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu.
Selanjutnya, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk layanan hubungan seksual, yang kemudian dibayar korban melalui transfer.
Setelah hubungan seksual selesai, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Usai layanan tersebut, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.
Namun situasi berubah ketika kedua tersangka diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Permintaan tersebut ditolak, namun keduanya terus mendesak dan bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di ponselnya.
Dalam kondisi tertekan, korban mundur hingga ke area balkon apartemen. Ia sempat memperingatkan bahwa dirinya akan melompat jika terus dipaksa.
“Korban mengatakan kalau terus kalian minta nanti aku loncat. Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” ungkap Adrian.
Tak lama kemudian, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya. Ia tewas di lokasi akibat luka parah.
Usai kejadian, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap keduanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam milik tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(T.R)


















