banner 728x250

Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, Dua Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN//Peristiwanews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua tersangka berhasil ditangkap polisi hanya sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

banner 325x300

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban kemudian diidentifikasi sebagai Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awalnya dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Berawal dari Keinginan Membeli Sabu

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan kedua tersangka.

Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM disebut berada di sebuah warung internet. Keduanya diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah persediaan sabu habis, keduanya disebut masih ingin menggunakan narkotika tersebut, namun tidak memiliki uang. Kondisi itu kemudian mendorong AP merencanakan aksi pencurian dengan sasaran pengemudi taksi online.

“Dia mengatakan kepada GPM, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang menggunakan ikat pinggang,” ungkap Cornelius.

Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring.

Kali ini, datang mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan korban.

Kedua tersangka kemudian masuk ke dalam kendaraan. Saat perjalanan berlangsung, keduanya mengetahui bahwa foto pengemudi pada aplikasi ternyata berbeda dengan sosok korban. Foto yang tercantum di aplikasi merupakan foto ayah korban, namun, fakta tersebut tidak membuat keduanya membatalkan rencana.

Korban Dijerat Ikat Pinggang

Saat kendaraan melintas di perjalanan, kedua tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan.

Begitu kendaraan berhenti, AP yang berada di belakang korban diduga langsung menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM yang sebelumnya berpura-pura hendak buang air kecil.

“Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya korban lemas,” jelas Cornelius.

Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat berhenti membeli rokok dan tali. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan hingga akhirnya membuang korban di kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan mobil milik korban.

Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

Mobil Daihatsu Ayla milik korban selanjutnya dijual dengan harga Rp17 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. AP dan GPM ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Penangkapan dilakukan sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

“Berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat korban,” kata Cornelius.

Selain kedua tersangka utama, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban. Kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan sudah dibeli. Penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan sudah kita proses serta ditahan,” ungkap Cornelius.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cornelius mengatakan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, kedua tersangka diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

“Kedua pelaku masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” katanya.

Sementara itu, polisi masih mendalami asal narkotika jenis sabu yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum melakukan aksi perampokan.

Hingga kini, AP dan GPM telah ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain serta jaringan yang berkaitan dengan narkotika maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.

(Tim-Red)

banner 325x300
Penulis: K.PEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *