DELISERDANG//Peristiwanews.com — Aktivitas sebuah gudang yang berada di pinggir jalur utama Medan–Lubuk Pakam menjadi sorotan. Sejumlah narasumber menyebut adanya aktivitas pengangkutan tabung LPG berbagai ukuran yang berlangsung dari menjelang siang hingga malam hari.
Informasi yang dihimpun awak media pada Sabtu (29/8/2026), kendaraan pengangkut tabung LPG disebut terlihat keluar-masuk gudang tersebut. Tabung yang terlihat antara lain LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat aktivitas pengangkutan tabung LPG secara berulang di lokasi.
“Terlihat kendaraan keluar-masuk membawa tabung gas. Aktivitasnya berlangsung sampai malam,” ujar sumber tersebut.
Kendaraan Bertuliskan Pertamina Terlihat di Lokasi
Berdasarkan penelusuran awal awak media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan keluar-masuk melalui pintu gudang.
Selain mobil pikap dan kendaraan lainnya, terdapat pula kendaraan yang bertuliskan Pertamina berada di sekitar lokasi.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai kegiatan yang sebenarnya berlangsung di dalam gudang tersebut.
Apakah gudang tersebut merupakan fasilitas resmi untuk kegiatan distribusi LPG? Apakah seluruh aktivitas pengangkutan dan penyimpanan tabung LPG telah mengantongi izin sesuai ketentuan? Atau terdapat aktivitas lain yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Perlu Diverifikasi
Sorotan semakin serius apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam distribusi, pengangkutan, penyimpanan, maupun penggunaannya, persoalan tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan bahwa aktivitas di gudang tersebut merupakan praktik ilegal atau pengoplosan LPG.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dan profesional dari instansi berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya.
Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut Diminta Cek Lokasi
Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara tidak mengabaikan informasi yang berkembang tersebut.
Aparat diminta melakukan pengecekan terhadap legalitas gudang, asal-usul tabung LPG, dokumen distribusi, kendaraan yang keluar-masuk, serta mekanisme penyimpanan dan penyaluran LPG di lokasi.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata legal dan sesuai ketentuan, aparat maupun pengelola gudang diharapkan dapat memberikan penjelasan sehingga informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Pengelola dan Aparat
Awak media telah dan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas gudang tersebut.
Konfirmasi juga terus diupayakan kepada jajaran Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara untuk mengetahui apakah informasi mengenai aktivitas gudang tersebut telah diketahui serta apakah telah dilakukan pengecekan maupun penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi adanya praktik pengoplosan atau penyalahgunaan LPG di lokasi tersebut.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pemilik maupun pengelola gudang, pihak terkait, Pertamina, serta aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret: periksa, telusuri, dan ungkap fakta sebenarnya. Jangan sampai subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Tin-Red.


















