banner 728x250
Berita  

Kasus Pengancaman Warga Sambulu Menguat, Polsek Lolowau Pastikan Segera Gelar Perkar

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan (Peristiwa.news) – Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dialami Sofuna Sokhi Halawa, warga Desa Sambulu, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menunjukkan perkembangan signifikan. Polsek Lolowau memastikan perkara tersebut segera dinaikkan ke tahap gelar perkara setelah seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/40/II/RES.1.6/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang telah diserahkan kepada pelapor. Dalam SP2HP itu ditegaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Lolowau telah menuntaskan sejumlah tahapan krusial dalam proses penyelidikan.
Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta para saksi, yakni Sofuna Sokhi Halawa, Eduardus Eka Aknindo Halawa, dan Satilia Laia alias Ina Hilton. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan keterangan terkait waktu kejadian, sehingga penyidik menjadwalkan konfrontasi antar saksi. Sayangnya, salah satu saksi, Satilia Laia alias Ina Hilton, tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan apa pun.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan undangan wawancara dan klarifikasi tahap I dan II kepada para terlapor, masing-masing Faosokhi Ndruru alias Ama Atisia, Naeli Ndruru alias Ama Calvin, dan Duhuli Ndruru alias Ama Ya’a. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para terlapor tidak menghadiri pemeriksaan dan tidak menyampaikan konfirmasi, sehingga hal tersebut menjadi catatan penting dalam dinamika penyelidikan.
Dari aspek pembuktian, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti pendukung, termasuk resume medis dari Puskesmas Ulunoyo serta Visum et Repertum dari Puskesmas Hilisalawa’ahe. Dokumen medis tersebut memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, gelar perkara atas laporan pengaduan Sofuna Sokhi Halawa dijadwalkan dilaksanakan di Polres Nias Selatan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Gelar perkara ini bertujuan untuk memperoleh saran, pendapat, serta petunjuk dari pimpinan dan peserta gelar guna menentukan status hukum laporan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau korban agar tetap kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan penyidik demi kelancaran proses penegakan hukum. Dengan naiknya perkara ini ke tahap gelar perkara, publik berharap penanganan kasus pengancaman tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Liputan: Red

banner 325x300
Penulis: FZEditor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *