Nias Selatan//Peristiwa.news.com — Rabu 3 Juni 2026 Kekecewaan mendalam disertai rasa geram disampaikan Ketua dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawa Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Pasalnya, laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang telah berulang kali mereka sampaikan sejak tahun 2025 hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hasil maupun tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.
Kekesalan tersebut disampaikan langsung Ketua BPD Desa Lawa Lawa Luo, Sokhialulu Laia, mewakili seluruh anggota BPD kepada Lembaga TOPAN-RI pada Rabu (3/6/2026) di Kantor TOPAN-RI yang beralamat di Jalan Lintas Ulunoyo, Desa Lawa Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua.
Menurut BPD, berbagai laporan resmi telah dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor 141.3/003-BPD/2025 tanggal 28 April 2025, Nomor 141.3/006-BPD/2025 tanggal 2 Juni 2025, Nomor 141.3/007-BPD/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan Nomor 141.3/008-BPD/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Namun, seluruh laporan tersebut hanya berujung pada pelaksanaan audit oleh Tim Audit Dana Desa dari Inspektorat bersama Tim Teknis PUPR Kabupaten Nias Selatan pada 20 Oktober 2025.
“Saat audit berlangsung, tim menyampaikan bahwa mereka belum dapat memutuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Mereka mengatakan hasil perhitungan akan diselesaikan di kantor dan paling lambat dua minggu akan disampaikan kepada kami. Namun hingga kini kami belum menerima kepastian hasilnya,” ujar Sokhialulu Laia kepada awak media.
Lambannya tindak lanjut tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Desa Lawa Lawa Luo. Warga mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani laporan yang menyangkut penggunaan Dana Desa.
“Ada apa dengan pemerintah kita ini? Mengapa masyarakat Desa Lawa Lawa Luo seolah dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara persoalan yang kami laporkan belum juga mendapatkan kejelasan. Kami hanya menginginkan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Ia mengaku prihatin melihat kondisi desanya yang menurutnya semakin terpuruk akibat belum adanya kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sudah kehabisan kata-kata. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, masa depan desa kami terancam. Masyarakat mulai beranggapan seolah-olah hukum tidak mampu menyentuh persoalan yang terjadi di desa ini,” katanya.
Situasi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa hasil audit yang dijanjikan selesai dalam waktu dua minggu hingga kini belum juga diumumkan secara terbuka. Transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama yang terus disuarakan oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Kantor TOPAN-RI Sewilayah Kepulauan Nias, Irenius Halawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
“Kita sudah coba konfirmasi kepada Kadis Inspektorat dan DPMD Nias Selatan melalui WhatsApp, namun belum mendapat balasan. Kita akan menyurati dinas terkait dan meminta kepastian tentang hasil audit tersebut agar harapan masyarakat mengenai transparansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat terealisasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD maupun Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil audit dan tindak lanjut atas laporan yang diajukan BPD Desa Lawa Lawa Luo.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PMD, Inspektorat, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tim – Red


















