banner 728x250
Berita  

Hampir Setahun Menggantung, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nias Selatan Baru Akan Digelar Perkara

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan (Peristiwanews.Com) – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yatim piatu di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan. Setelah dilaporkan sejak 30 Mei 2025, perkara tersebut hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan dan masih bergulir di meja penyelidikan.

Pihak Polres Nias Selatan menyatakan akan segera menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. Namun, lamanya proses hukum memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan dan kecepatan penanganan kasus yang menyangkut korban anak.

banner 325x300

Kasat Reskrim melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Jekson Pardede mengakui perkara tersebut bukan kasus ringan karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, alasan kehati-hatian itu dinilai sebagian pihak tidak boleh berujung pada berlarut-larutnya kepastian hukum. Penyidik mengungkapkan adanya perubahan keterangan korban dalam beberapa kali pemeriksaan awal, sehingga harus diuji konsistensinya dengan alat bukti lain.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mereka yang mengetahui langsung maupun yang menerima cerita dari korban. Aparat juga menelusuri telepon genggam korban dan terlapor guna mencari dugaan percakapan yang disebutkan. Namun, hasil pemeriksaan digital tidak menemukan rekaman percakapan sebagaimana dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

Karena dinilai belum cukup kuat, penyidik melakukan ekspose perkara ke kejaksaan. Atas saran jaksa, korban kemudian menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Hasil pemeriksaan menyatakan korban mengalami gangguan kejiwaan, dan keterangan ahli telah diambil secara resmi.

“Semua hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Jekson.

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berpijak pada prinsip perlindungan anak. Mereka mengingatkan bahwa kondisi psikologis korban tidak boleh ditafsirkan secara sempit hingga berpotensi melemahkan substansi laporan.

“Kami menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya harus memiliki sensitivitas, ketegasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif,” ujar Disiplin Luahambowo, SH, mewakili tim kuasa hukum korban.

Menurutnya, apabila unsur pidana dan minimal dua alat bukti telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka peningkatan status perkara menjadi penyidikan dan penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum, bukan pilihan.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban berinisial N.H., sementara terlapor E.G.

Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat menjadi titik penentuan: apakah kasus ini akhirnya menemukan kepastian hukum, atau justru kembali tertahan pada persoalan teknis pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam memastikan bahwa keadilan bagi anak tidak berhenti pada janji prosedural semata.

Tim-Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *