banner 728x250

Hampir 4 Bulan Mandek, Kasus Penganiayaan di Lolowau Disorot Aparat Dinilai Lamban Beri Kepastian Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan–Lolowau (Peristiwanews.com) Kinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan sejak Januari 2026 di Polsek Lolowau hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Hampir empat bulan berlalu, namun proses hukum justru terkesan stagnan.
Kuasa hukum korban, Ahmat Pataruddin, S.H secara terbuka pada hari Senin 30 Maret 2026 melontarkan kritik keras. Ia menilai lambannya penanganan perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencerminkan buruknya profesionalisme aparat dalam menangani laporan masyarakat.

banner 325x300

Korban, Sofuna Sokhi Halawa, diketahui mengalami kekerasan serius dalam insiden yang dilaporkan pada 15 Januari 2026.

Luka sobek di kepala yang membutuhkan sekitar 10 jahitan serta luka di sejumlah bagian tubuh menjadi bukti nyata bahwa kasus ini bukan perkara ringan. Namun ironisnya, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat bulan bukan waktu yang singkat. Ini bukan lagi soal lambat, ini soal ketidakmampuan atau ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tegas Ahmat.

Ia juga menyoroti bahwa laporan resmi dengan nomor STTLP/B/3/1/2026 seolah kehilangan arah penanganan.

Padahal, dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, negara secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.

Menurut Ahmat, berbagai upaya koordinasi telah dilakukan, termasuk konfirmasi langsung kepada penyidik hingga ke tingkat pimpinan. Bahkan, penanganan perkara disebut telah diambil alih oleh Kapolsek Lolowau, Simon Sitorus,S.H Namun hasilnya nihil, status hukum para terlapor tetap menggantung tanpa kejelasan.

Sementara itu, Kapolsek Lolowau Simon Sitorus saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera digelar. Informasi itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada kuasa hukum korban.

“Kasusnya akan segera digelarkan, sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum korban,” ujarnya singkat.

Situasi ini dinilai berbahaya. Selain mencederai rasa keadilan, lambannya proses hukum juga memberi ruang bagi para terlapor untuk tetap bebas berkeliaran, seolah tak tersentuh hukum. Persepsi “kebal hukum” pun tak terhindarkan.

Di sisi lain, kondisi korban justru semakin memprihatinkan. Selain menanggung luka fisik, korban mengaku terus menerima teror dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan. Rasa takut yang menghantui membuatnya tidak lagi berani beraktivitas normal, bahkan untuk sekadar bekerja.

“Ketika korban hidup dalam ketakutan, di situlah negara seharusnya hadir. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—negara seperti absen,” ujar Ahmat dengan nada kecewa.

Ia mendesak Kapolres Nias Selatan bersama jajaran Polsek Lolowau untuk segera bertindak tegas, menetapkan tersangka, dan melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.

Kasus ini kini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Publik menanti, apakah aparat akan segera membuktikan komitmennya, atau justru membiarkan keadilan terus tertunda tanpa kepastian.

Redaksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *