banner 728x250
Berita  

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela! Dua Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita 5,8 Gram Narkotika dan Alat Transaksi

banner 120x600
banner 468x60

SIMALUNGUN//Peristiwa.news.com – Komitmen Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan secara nyata. Dalam operasi cepat dan terukur, dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam dengan barang bukti sabu seberat bruto 5,8 gram beserta perlengkapan transaksi narkoba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/5/2026) malam.

banner 325x300

“Begitu menerima informasi sekitar pukul 21.00 WIB, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH., segera menuju lokasi,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Riki Saputra (36) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, antara lain dua unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari pipet, buku catatan transaksi, hingga uang tunai Rp570 ribu hasil penjualan narkotika.

Petugas turut mengamankan empat plastik klip besar kosong, sebelas plastik klip kecil kosong, dua dompet, alat sumbu rakitan, mancis, serta tiga unit handphone merek Oppo dan Vivo yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, Riki mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu yang diperolehnya berasal dari seorang pemasok bernama Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.

“Mendapat pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan malam itu juga,” kata AKP Hengky.

Bergerak cepat, tim Unit Reskrim kemudian menuju rumah Yuwono Ari Wibowo. Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan Yuwono, polisi menyita satu unit handphone Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba. Saat diinterogasi, ia mengakui mengenal Riki Saputra dan terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Hengky menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini tidak akan luput dari proses hukum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Simalungun dari ancaman bahaya narkotika.

(Tim)

banner 325x300
Penulis: RedaksiEditor: F.Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *