NIAS SELATAN//Peristiwa.news.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Lawa-Lawa Luo, Kabupaten Nias Selatan, kini memasuki ranah hukum. Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan pendampingan Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Perwakilan Kepulauan Nias, Selasa (9/6/2026).
Langkah ini menjadi bentuk keseriusan masyarakat dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa yang selama ini menjadi perhatian publik. Warga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan melalui Ketua BPD Desa Lawa-Lawa Luo, Sokhialulu Laia, yang mewakili aspirasi masyarakat. Kehadiran TOPAN RI Kepulauan Nias dalam proses pelaporan disebut sebagai bentuk pendampingan terhadap warga yang ingin menyampaikan pengaduan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Perwakilan TOPAN RI Kepulauan Nias, Irenius Halawa, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan masyarakat memperoleh ruang yang tepat untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan permasalahan penggunaan Dana Desa.
“Kami hadir untuk mendampingi masyarakat dan BPD dalam menyampaikan laporan secara resmi. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Irenius kepada wartawan.
Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan informasi, keterangan, serta dokumen yang dihimpun dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait. Karena itu, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Perhatian masyarakat terhadap persoalan ini cukup besar mengingat Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kesejahteraan warga. Oleh sebab itu, setiap penggunaan anggaran dituntut dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
TOPAN RI Kepulauan Nias juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi siapa pun. Yang kami harapkan adalah adanya keterbukaan dan kejelasan sehingga masyarakat memperoleh jawaban yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Lawa-Lawa Luo berharap laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Warga menilai kejelasan atas pengelolaan Dana Desa penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta memastikan setiap anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
TOPAN RI Perwakilan Kepulauan Nias menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga terdapat perkembangan dan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menelaah laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


















