KARO//Peristiwa.news.com – Peristiwa tragis terjadi di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2, Kabupaten Karo, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria berinisial A.J.S. alias D. dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan tindak penikaman.
Insiden tersebut langsung mendapat respons cepat dari personel Polres Karo yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Mendapat informasi adanya keributan, petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Saat diamankan, pria berinisial KT (60) mengakui kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan penikaman terhadap korban.
Tidak lama berselang, personel Tim Cobra Satreskrim Polres Karo tiba di lokasi dan langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain satu bilah pisau lengkap dengan sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.
Sementara itu, pihak keluarga korban awalnya menerima informasi melalui sambungan telepon bahwa korban terlibat keributan di Plaza Kabanjahe. Tak lama kemudian, keluarga kembali mendapat kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Pedoman Maha.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Karo masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih menyelidiki motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian.






